MASYARAKAT NEGERI SIRI SORI ISLAM
(Suatu Budaya dan Perspektif Hukum Islam)
Muhammad Ali Holle
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI Said Perintah Masohi)
Email: ali.holle20@gmail.com
Abstract
Describes the tradition of Louwe Basudarao culture in marriage by the Siri Sori Islam Society in the perspective of Islamic law. From the results of the study with theological, physiological, sociological and anthropological approaches, it can be understood that Louwe Basudarao is a Local Culture carried out by the Siri Sori Islam Society in preparation for marriage. This tradition has been rooted in the procession before the marriage of the community so that none of Louwe Basudarao’s activities escaped even though it was carried out in various different regions. Louwe Basudarao tradition with the purpose and meaning contained in it generally corresponds to the principles of Islamic law, because 1) contains a logical benefit 2) generally applies to the community in a place or at least among the majority of its people, 3) has been valid for a long time, not new customs that emerge later, 4) do not conflict with the arguments of shara that exist or conflict with the general principles of Islamic Shari’a. Marriage is the obligation of mankind to fulfill biological needs and advice in Islam to follow the Sunnah of the Apostle in creating a good generation and believers, so before marriage first do a series of arrangements for Mahar deliberations, then the bride and groom each perform Louwe Basudara. The provision of money in Louwe has been set a standard fee on the basis of mutual consultation. This tradition has been carried out by the previous ancestors as a form of mutual standardism or helping each other in the event of the bride and groom’s request to launch a marriage. at first, every family who wants to take care of their child will first conduct friendship (family gathering) between a large family of clan eyes and notify and coordinate with the Chairperson of the IKKAASSI. Every Descendant or Siri Family in Islam wherever they are This Louwe Basudarao tradition has been carried out by ancestors since time immemorial to help each other and strengthen the brotherhood with the slogan of Mae Ipika Mese Tula Ehu Mese-Mese which means ‘Come together to help each other’.
Keywords: Louwe Basudarao, the domestic tradition of Islamic siri, Islamic law
Abstrak
Menguraikan tradisi Budaya Louwe Basudarao dalam perkawinan oleh Masyarakat Siri Sori Islam perspektif hukum islam. Dari hasil kajian dengan pendekatan Teologis, Fisiologis, Sosiologis, dan antropologis maka dapat di pahami bahwa Louwe Basudarao adalah Budaya Lokal dilaksanakan oleh Masyarakat Negeri Siri Sori Islam dalam persiapan pernikahan. Tradisi ini telah menagakar dalam prosesi menjelang perkawinan masyarakat sehingga tiada kegiatan yang luput dari Louwe Basudarao ini meskipun dilaksanakan di berbagai daerah yang berbeda-beda. Tradisi Louwe Basudarao dengan tujuan dan makna yang terkandung didalamnya pada umumnya bersesuaian dengan prinsip-prinsip hukum islam, karena 1) mengandung kemaslahatan yang logis 2) berlaku umum pada masyarakat di suatu tempat atau minimal dikalangan mayoritas masyarakatnya, 3) suda berlaku sejak lama, bukan adat yang baru muncul kemudian, 4) tidak bertentangan dengan dalil syara yang ada atau bertentangan dengan prinsip-prinsip umum syariat islam. Pernikahan merupakan kewajiban umat manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis serta anjuran dalam islam untuk mengikuti Sunnah Rasul dalam menciptakan generasi yang baik dan beriman, maka sebelum pernikahan terlebih dahulu melakukan rangakaian peminangan untuk musyawarah Mahar, maka kemudian pihak calon mempelai masing-masing melakukan Louwe Basudara. Pemberian uang dalam Louwe ini telah di tetapkan biaya standar atas dasar musyawarah bersama. Tradisi ini telah dilakukan oleh para leluhur sebelumnya sebagai wujud saling baku lia atau saling membantu dalam acara peminangan calon mempelai ketika akan melansungkan pernikahan. pada mulanya setiap keluarga yang mau melakukan peminangan anaknya maka terlebih dahulu melakukan silaturahim (kumpul keluarga) antar keluarga besar mata marga dan memberitahukan serta mengkoordinasikan dengan Ketua IKKAASSI tersebut. Setiap Keturunan atau Keluarga Siri Sori Islam dimanapun berada Tradisi Louwe Basudarao ini telah dilasanakan oleh para leluhur sejak dahulu kala untuk saling membantu dan mempererat tali persaudaraan dengan semboyan Mae Ipika Mese Tula Ehu Mese-Mese yang artinya‘’Mari bersama saling membantu’’.
Kata Kunci: Louwe Basudarao, Tradisi negeri siri sori islam, Hukum Islam
- PENDAHULUAN
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki banyak pulau. Yang telah diberikan keberkahan oleh Allah SWT dengan ragam budaya tradisi yang berbeda di setiap daerahnya diantaranya budaya yang berada di Negeri para raja-raja di Maluku. Tradisi dan budaya yang diciptakan manusia agar manusia hidup lebih harmonis karena manusia dan kebudayaan adalah satu kesatuan yang utuh dan tidak bias dilepas pisahkan, karena manusia itu hidup dan menetap, maka pasti akan hidup sesuai dengan kebudayaan yang ada di daerah tertentu. Indonesia adalah negara yang begitu kaya akan budaya dan tradisi, termasuk dalam ritual pernikahan.
Keberadaan nilai sosial dapat berubah ubah kadarnya, dengan kata lain sesuatu yang amat bernilai disuatu tempat dan dalam situasi tertentu dapat menjadi kurang bernilai atau tidak sama sekali pada tempat lain. Dalam bentuk zaman akan mengkristal atau membeku menjadi sistem nilai budaya.[1] Manusia merupakan mahluk sosial yang berinteraksi antar satu sama lain dan melakukan suatu kebiasaan-kebiasaan yang terus-menerus mereka kembangkan dan kebiasaan tersebut akan menjadi kebudayaan. Setiap manusia juga akan memiliki kebudayaan. yang berbeda-beda, itu disebabkan mereka pergaulan sendiri di wilayahnya sehingga tatanan kehidupan manusia di manapun memiliki kebudayaan yang berbeda masing-masing pula. Perbedaan kebudayaan disebabkan karena perbedaan yang dimiliki seperti faktor lingkungan, faktor alam manusia itu sendiri, faktor warisan leluhur dan berbagai faktor lainnya yang menimbulkan keberagaman budaya disuatu daerah tersebut.
Faktor kebudayaan itu dapat mengikat hubungan antara kelompok satu dengan yang lainnya sebagai mahluk sosial. Proses manusia dalam mengembangkan potensi-potesinya ini tidak akan terjadi secara alamiah dengan sendirinya, tetapi membutuhkan bantuan dan bimbingan manusia lain. Selain itu, dalam kenyataannya, tidak ada manusia yang mampu hidup tanpa adanya bantuan orang lain. Hal ini menunjukan bahwa manusia hidup saling ketergantungan dan adanya interaksi yang saling membutuhkan antara yang satu dengan lainnya.
Oleh karena itu satu kebutahan manusia yang wajib dipenuhi dalam kehidupan manusia adalah perkawinan, karena dengan perkawinan merupakan perintah agama dan Sunnah Rasulullah SAW. Perkawinan sesuangguhnya adalah merupakan suatu peristiwa yang melibatkan beban dan tanggung jawab dari banyak orang, yaitu tanggung jawab orang tua, keluarga, kerabat, bahkan kesaksian dari anggota masyarakat dimana mereka berada. Dengan demikian maka sebaiknya jika perencanaan dalam perkawinan tersebut dilakukan sesuai tradisi secara khusus dengan tingkat kemampuan atau strata sosial di masyarakat untuk mengatur dan membantu para calon mempelai dalam mengarungi bahtera rumah tangganya yang baru.
Dalam pandangan islam, pernikahan itu bukan hanya urusan perdata semata, bukan pula sekadar urusan keluarga dan masalah budaya, Akad nikah berbeda dengan transaksi-transaksi lain karena mempunyai pengaruh penting dan sakral. konsep pernikahan menyangkut kehidupan manusia yang membangun hubungan kebersamaan jalin cinta dan kasih dan membentuk keluarga yang baru. Dari sisi inilah pernikahan tergolong transaksi paling agung untuk memperkuat hubungan antar sesama manusia dan paling kritis keadaanya. Karena pernikahan adalah sarana terpercaya dalam memelihara kontinuitas keturunan dan hubungan antar keluarga, menjadi sebab terjalaninnya ketenangan, cinta dan kasih sayang.
Di negeri Siri Sori Islam kecamatan saparua Timur kabupaten maluku tengah sendiri memiliki tradisi yang masih terjaga dan di lestarikan sampai saat ini, tradisi Louwe Basudarao ini suda dilakukan sejak turun temurun dari para leluhur sebagai warisan budaya yang berharga patut dijaga sebagai budaya lokal yang di anut masyarakat. Dengan keberagaman inilah muncul interaksi antar sesama warga sebagai wujud solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat. Tradisi Louwe Basudarao memiliki nilai tersendiri untuk kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan persiapan peminangan dan Perkawinan.
Seiring dengan berkembangnya zaman, maka sentuhan teknologi modern telah mempengaruhi dan menyentuh Tradisi masyarakat Negeri Siri Sori Islam yang merupakan tradisi turun temurun bahkan budaya ini masih sukar untuk dihilangkan. Kebiasaan-kebiasaan tersebut masih sering dilakukan meskipun dalam pelaksanaannya telah mengalami perubahan, namun nilai-nilai dan makna dari tradisi Louwe Basudarao yang di laksanakan oleh warga Siri Sori Islam sebagai upaya untuk persiapan pernikahan pun masih tetap terpelihara dan terjalin dengan baik sampai sekarang.
- KAJIAN TEORI
- Konsep Tradisi
Kata tradisi merupakan terjemahan dari kata turats yang berasal dari bahasa arab yang terdiri dari unsur ‘’wa–ra–tsa’’ kata iniberasal dari bentuk masdar yang mempunyai arti segala yang di warisi manusia dari kedua orang tuanya, barupa harta mapun pangkat dari keringatan.[2]
Menurut Mardimin tradisi adalah kebiasaan turun temurun dalam suatu masyarakat dan merupakan kebiasaan kolektif dan kesadaran kolektif sebuah masyarakat.[3] Sedangkan menurut Soejono Soekanto tradisi adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang di dalam bentuk yang sama.[4] Lebih lanjut lagi menurut harapandi dahri, tradisi adalah suatu kebiasaan yang teraplikasikan secara terus menerus dengan berbagai symbol dan aturan yang berlaku pada sebuah komunitas.[5]
Berdasarkan rumusan diatas, maka dapat di pahami bahwa tradisi adalah sesuatu yang telah dipahami sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat biasanya dari suatu Negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi ini adalah adanya informasi dan kajian-kajian yang dilakukan dan diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun seringkali lisan, karena tampa adanya situasi seperti ini maka tradisi daerah ini biasa dapat punah.
Tradisi akan terus berkembangan di lingkup masyarakat itu sendiri dengan memenuhi nilai-nilai demi kemaslahatan umat untuk membangun persaudaraan diantara masyarakat itu sendiri. Itulah upaya yang di bangun sejak dini agar menghidari perpecahan diantara umat bahwasannya faktor saling membantu dan kerja sama akan memudahkan segala pekerjaan yang di hadapi oleh kelopok masyarakt tertentu.
Pada umumnya tradisi di pahami sebagai pengetahuan Doktrin, kebiasaan, praktek, dan lain-lain yang diwariskan turun temurun termasuk cara penyampaian pengetahuan, doktrin dan praktek tersebut. Suatu bentuk pewarisan tradisi ini merupakan adat kebiasaan yang di lakukan secara turun temurun oleh para leluhur dan masih terus menerus di lakukan kalangan masyarakay negeri kapan pun dan di manapun mereka berada. Dalam kamus besar bahasa Indonesia juga di sebutkan bahwa, tradisi didefinisikan sebagai penilaian atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan cara-cara yang telah ada merupaka cara yang paling baik dan benar.[6]
Tradisi merupakan bagian dari suatu kebudayaan yang ada dalam suatu tatanan masyarakat negeri siri sori islam, karena tradisi itu berupa kebiasaan-kebiasaan yang di lakukan sedangkan budaya mencakup perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain yang kesemuanya itu ditujukan untuk membantu manusia dalam melansungkan kehidupan bermasyarakat.
- Makna Louwe Basudarao
Secara etimologi kata Louwe Basudarao terdiri dari dua kata Louwe yang artinya Bakumpul makna dari bakumpul ini sendiri diantaranya 1. Berkumpul untuk Silaturahim dan 2. Berkumpul berupa pemberian sesuatu bagi kelurga yang membutuhkan, sedangkan Basudarao artinya Basudara/Bersaudara.
Menurut Haraji Patty Sesepuh Siri Sori Islam mengatakan bahwa dalam bahasa daerah siri sori islam ‘’Bakumpul Basudarao’’ memiliki arti yang merujuk ke semboyan Mae Ipiki Mese-Mese untuk salim membantu antara sesama dalam hal peminangan dan perkwinan.[7] Namun pada umumnya tradisi louwe basudarao ini dilaksanakan apabila ada tujuan dari keluarga tertentu untuk melakukan peminangan putri mereka. karena Louwe sendiri menujukan perkumpulan antara keluarga dengan suatu tujuan. Tujuannya untuk mempersiapan acara peminangan dan pernikahan di maksud.
Louwe Basudaro ini sebagai Tradisi yang lama dilakukan oleh masyarakat siri sori islam maka Setelah pelantikan Upulatu Negeri Siri Sori Islam Upu Edi Pattisahusiwa, SH tahun 2018 lalu, Upu selaku kepala Pemerintah Negeri mengeluarkan Edaran khusus terkait mekanisme dalam melaksanakan Louwe Basudarao. Edaran tersebut tidak mengurangi nilai dari tradisi Louwe Basudarao tersebut, namun diatur sesuai kebutuhan masyarakat. Dengn Point-poin ini merujuk pada peningkatan keadilan dan norma sosial dengan dintinjau dari sisi ekonomi rakyat, serta menjaga nama baik kelurga khususnya warga masyarakat Negeri Siri Sori Islam.
Menurut Haradji Patty Sesepuh Siri Sori Islam sekaligus mantan Ketua IKKASSI mengatakan bahwa; Dahulu media informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh para orang tua-tua di Negeri Siri Sori islam adalah dengan melakukan Halahiya artinya dengan menggunakan Metode Salam, biasanya orang-orang tertentu diberikan tugas untuk datang dari ruma ke rumah keluarga tertentu untuk mengundang secara lisan, namun seiring perkembangan zaman dan teknologi, kebanyakan dari masyarakat sekarang suda banyak yang menggunakan undangan secara tertulis.[8]
Budaya Louwe Basudarao ini telah diatur sesuai Prosedur Organisas Ikatan Kerukunan Kelurga Siri Sori Islam (IKKASSI) yang telah dbentuk disetiap Kota/Kabupaten di Indonesia Tujuanya adalah untuk merangkul anak cucu negeri siri sori islam yang berada diperantauan maka salah satu tugas pentingnya adalah mengatur Louwe Basudarao untuk proses peminangan ini.
Maka dengan demikian Louwe Basudarao sendiri merujuk pada persiapan peminangan dan pernikahan, maka perlu ada kesiapan dari kedua bela pihak antara calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki dalam acara Bakumpul dimaksud, semua kelurga diundang untuk melakukan bakumpul uang sebagai ongkos pernikahan setelah disepakati dalam proses peminangan.
- Hukum Islam
Kata pinangan berasal dari kata “pinang, meminang”(kata kerja). Meminang sinonimnya adalah melamar,yang dalam bahasa arab disebut dengan khitbah ( الخطبة ) yang secara sederhana diartikan dengan penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan.[9] Pengertian Khitbah menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqhus Sunnah, memberikan definisi meminang adalah : طلبها للزواج بالوسيلة المعروفة بين الناس ‘’Meminang artinya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara-cara yang sudah berlaku ditengah-tengah masyarakat.[10] Atau dapat pula diartiakan, seorang laki-laki menampakan kecintaanya untuk menikahi seorang wanita yang halal dinikahinya secara syara’. Adapun pelaksanaanya beragam, adakalanya peminang itu sendiri yag meminta langsung kepada yang bersangkutan, atau melalui keluarga, atau melalui utusan seseorang yang dapat dipercaya untuk meminta orang yang dikehendaki.[11]
Peminangan itu disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaanya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah. Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat. Diantaranya pihak laki-laki yang mengajukan pinangan kepada pihak perempuan, dan adakalanya pihak perempuan mengajukan pinangan terhadap pihak laki-laki.[12] Maka Peminangan merupakan pendahuluan perkawinan yang disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasari kerelaan yang didapatkan dari ketelitian, pengetahuan, serta kesadaran masing-masing pihak.
Dalan Islam peminangan atau Khitbah sendiri merupakan proses yang di lakukan untuk mengkawinkan kedua bela pihak dari anak meraka laki-laki dan perempuan dalam menuju untuk membentuk rumah tangga yang penuh kasih, pada umumnya proses Khitbah atau peminangan itu merujuk pada pembahasan Maskawin yang di sepakati, karena sebagian besar dari Suku-suku sering melibtakan Budaya mereka dalam Prosesi ini bahkan dalam menetapan mahar untuk kedua mempelai. mahar merupakan sesuatu hal yang penting dalam jalilan pernikahan[13] mahar sebagai pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai kesungguhan dan cerminan kasih sayang calon suami kepada calon istri yang besar kecilnya di tetapkan atas dasar persetujuan bela pihak, dengan penuh kerelaan hati oleh calon suami kepada calon istrinya sebagai tulang punggung keluarga dan rasa tanggung jawab sebagai seorang suami.[14]
Pernikahan dalam Islam dilaksanakan atas dasar suka sama suka dan atas dasar kerelaan, bukan paksaan. Prinsip pernikahan dalam islam adalah untuk selamanya hidup, untuk menjalin kasing dan sayang. Dalam mencapai prinsip tersebut islam mengatur adanya khitbah/ pinang-meminang sebelum pelaksanaan nikah. Dalam peminangan membahas segala kelengkapan calon pengantin mulai dari mahar dan ongkos nikah.
Pada umumnya mahar haruslah berbentuk materi, baik, uang atau barang berharga, emas, perak, jasa ataupun yang lainnya yang dapat diambil manfaatnya sesuai dengan tradisinya masing- masing.[15] Sehingga tidak memberatkan pihak mempelai yang lain, maka proses persiapan pernikahan itu sesuai dengan cinta dan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan tersebut. Dengan demikian penelaah terhadap syariat dan hukum islam yang berlaku di indonesia, maka dapat dikatakan bahwa Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT da Sunnah Rasul SAW sesuai tingkah laku manusia yang dikenai hukum (Mukallaf) yang di akui dan diyakini mengikat semua yang beragama islam.[16] Tegasnya hukum islam merupakan hasil pertemuan dua unsur antara manusia dan wahyu.
- METODOLOGI
Penelitian ini termasuk dalam kategori Studi Lapangan (Field Reseearc),[17] mengacu pada data lapangan dan Observasi,[18] yang di gunakan sebagai bahan penelitian yang sesuai dengan bahan kajian, maka secara mendasar penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan teologis, fisiologis, sosiologis, antropologis dan yuridis karena menggambarkan hubungan yang signifikan antara hukum adat dan hukum islam dalam tradisi Bakumpul Basudarao. Pendekatan ini diharapkan dapat mampu menghubungkan antara tradisi-tradisi dan makna simbol-simbol adat dalam persiapan perkawinan masyarakat siri sori islam serta berkaitan dengan hukum islam.
Metode pengumpulan data yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah melalui 1. Observasi, 2. Wawancara/Interview, 3. Dokumentasi. Intrumen yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah pedoman wawancara.[19] tape recorder. Kemudian data yang terkumpul tersebut diolah dengan cara 1. Editing, 2. pengorganisasian data dan 3. menganalisis data.
- HASIL DAN PEMBAHASAN
Persiapan pernikahan oleh masyarakat siri sori islam pada umumnya sesuai dengan tuntunan dan syariat agama, dengan melalui peminangan telah membuka jalan untuk membentuk keluarga baru yang hidup bahagia.
Menurut Haraji Patty Mantan Ketua IKKASSI Mengatakan bahwa Tradisi masyarakat Siri Sori Islam dalam proses peminangan itu dilakukan oleh Calon mempelai pria. Akan tetapi sebelumnya keluarga dari calon mempelai pria telah memberikan kordinasi awal kepada kelurga pihak mempelai wanita tentang tanggal minangnya tujuannya agar keluarga dari calon mempelai wanita bisa bersiap-siap. Setelah keluarga pria tiba dirumah seperti biasanya perundingan antara kedua bela pihak terjadi antara perwakilan keluarga Calon mempelai Pria dan Wanita. maka muncul kesepakatan bersama, pada umumnya kesepakatan itu meliputi Biaya Mahar dan Ongkos pernikahan.
Tujuannya peminangan untuk menyingkap hubungan kedua pasang yang akan mengadakan transaksi nikah, agar mereka akan membangun keluarga didasarkan pada kecintaaan dan kasih sayang. Karena dari perkawinan nantinya akan membentuk keluarga yang baru dan dapat melaksakan syariat Allah dan sendi-sendi ajaran agama islam yang lurus. maka kewajiban dalam pernikahan berupa pemberian mahar yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri yang menunjukan kesucian dan kesakralan ikatan perkawinan serta berupaya sebagai menarik hati istri dan sekaligus sebagai tanda penghormatan calon suami terhadap calon istri yang telah bersedia menikahinya. Walaupun mahar itu wajib, namun dalam penentuannya tetaplah harus mempertimbangkan asas kesederhanaan dan Kemudahan.[20] Maksudnya, bentuk dan harga mahar tidak boleh memberatkan calon suami dan tidak pula mengesankan apa adanya, sehingga calon istri merasa tidak dilecehkan atau disepelekan.
Dengan ketentuan dari khitbah yang dilakukan maka segala urusan prosesi pernikahan resepsi diatur oleh mempelai wanita kemudian mempelai pria yang datang ke rumah mempelai wanita untuk proses ijab kabul. masyarakat siri sori islam mengikuti dan menghargai segala rangakaian adat yang dilakukan oleh calon mempelai yang bukan suku dari siri sori islam apabila ada warga siri sori islam menikah dengan suku yang lain. apabila mempelainya adalah wanita dari suku siri sori islam maka kelurga dari mempelai laki-laki dari suku lain wajib memberikan biaya pemuda. Tujuannya agar segala keperluan dan perlengkapan diatur oleh pihak mempelai wanita dari suku siri sori islam.
Menurut Muhammad Kaplale Tokoh Pemuda IKKASSI Maluku Tengah mengatakan bahwa biaya pemuda wajib di berikan oleh mempelai pria sebesar Rp. 1.000.000 sesuai aturan dari organisasi IKKASSI dengan tujuan untuk pemuda dari pihak mempelai wanita menyiapkan segala keperluan menyakut peminangan dan acara pernikahan[21].
Dalam melakukan Tradisi Louwe Basudarao ini masyarakat Negeri Siri Sori Islam telah membentuk lembaga Ikatan Kerukunan Keluarga Siri Sori Islam (IKKASSI) di setiap wilayah dan daerah yang bertugas untuk mengatur segala keperluaan Masyarakat Siri Sori Islam. Salah satu program IKKASSI ini adalah Louwe Basudarao yang memiliki alur kordinasi dan system kerja yang baik sehingga proses dan persiapan pelaksanaan Louwe Basudarao ini bisa berjalan lancara secara serimonial. dahulu semestinya belum di bentuk suatu lembaga khusus organisasi ini namun telah banyak masyarakat siri sori islam yang melakukan Mobilisasi keluar daerah maka organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk perekat persaudaraan diantara warga.
Setelah prosesi peminangan selesai maka dilakukan dengan Louwe Basudarao sebagai agenda serimonial yang di atur oleh keluarga siri sori islam. Ada tahap-tahap pada mulanya setiap keluarga yang mau melakukan peminangan anaknya maka terlebih dahulu melakukan silaturahim (kumpul keluarga) antar keluarga besar mata marga dan memberitahukan serta mengkoordinasikan dengan Ketua IKKASSI tersebut. Menurut Haraji Patty bahwa proses louwe basudarao ini dilakukan lebih dahulu kepada pihak keluarga yang pertama melapor artinya bawa mengutamakan keadilan disetiap warga.
Pihak kelurga melakukan kordinasi dengan tujuan untuk menetapkan tanggal Louwe Basudarao serta menyiapkan Undangan untuk di sebarkan kepada pihak keluarga yang di tujukan. dari proses inilah ada tugas bidang khusus IKKASSI yang mengatur list undangan serta mendistribusikannya kepada saudara yang diundang, namun sesuai kesepakatan atau aturan ini pihak keluarga (keluarga penyelenggara) wajib membayar biaya Administrasi Rp.200.000 untuk keperluan tersebut.
Dalam pelaksanaan budaya louwe basudarao ini makanan yang hidangkan oleh kelurga pada khusunya adalah makanan khas Siri Sori Islam yaitu Pulut Unti kelapa yang sediakan kepada para Tamu yang di hadir. Menurut Haraji Patty; bahwa Nasi Pulut Unti suda menjadi cemilan khas masyarakat siri sori sejak turun temurun dalam acara Louwe Basudarao. Maka bagi para yang undangan datang untuk memberikan tanggungannya akan mendapatkan 1 bungkus nasi pulut unti tersebut[22]. Konon katanya Nasi Pulut Unti adalah simbolis perekat persatuan antara warga karena ciri menunya tidak bisa terpisahkan.
Biaya louwe basudarao pun telah di atur oleh organisasi IKKASSI biasanya biaya standar louwe adalah Rp.50.000 per/orang yang di undang, setiap orang juga bisa memberikan lebih ada juga yang memberikan kurang tergantung pendapatan dari masyarakat itu sendiri. Namun setelah tradisi ini mulai meluas maka dari suku lain pun mulai ikut partisipasi memberikan louwe kepada temannya, saudaranya yan menikah dari suku siri sori islam.
Louwe basudarao ini dilakukan selama satu hari dalam proses pengumpulan biaya perkawinan calon mempelai yang di mulai dari jam 16:00-23:00. Setiap tamu atau keluarga yang di undang dalam memberikan uangnya wajib di catat namanya oleh pihak keluarga. Dengan tujuan sebagai Arsip bagi IKKASSI dan Arsip bagi Kelurga bersangkutan. Tugas yang mencatat adalah perwakilan dari anggota IKKASSI sebagai Lembaga yang memediasi acara tersebut. Setelah seharian Louwe Basudarao untuk kumpul uang (Kumpul Ongkos) maka di jumlahkan keselurahan Uangnya di depan keluarga bersangkutan dan IKKASSI kemudian diumumkan kepada tamu yang hadir.
Ada yang mengatakan bahwa bagi anak-anak muda orang siri sori yang belum menikah harus ikut partisipasi dalam acara Louwe Basudarao ini walaupun tidak memberikan bantuan uang minimal memberikan bantuan tenaganya demi kelancaran acara keluarga tertentu. Karena masyarakat mengenal semboyan Mae Ipika Mese-mese dengan tujuan untuk saling membantu.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa pada prosesi tradisi Louwe Basudarao tujuan dan makna yang terkandung di dalamnya pada umumnya berseuaian dengan dengan prinsip-prinsip hukum islam. Hal ini didasarkan pada pendapat Prof. Dr. Saiful Anam, M.A dalam pidatonya mengatakan; Hukum adat baru bisa di pakai sebagai landasan dalam menetapkan hukum islam apabila memenuhi beberapa syarat antara lain:
- Mengandung kemaslahatan dan logis
- Berlaku umum pada masyarakat disuatu tempat atau minimal di kalangan masyarakatnya.
- Suda berlaku pada saat itu, bukan adat baru yang akan muncul kemudian
- Tidak bertentangan dengan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip-prinsip umum syariat islam.[23]
- KESIMPULAN
Berdasarkan pada uraian diatas maka diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut : Louwe Basudarao merupakan tradisi masyarakat negeri siri sori islam dalam kaitannya dengan peminangan dan merujuk pada perkawinan. Kegiatan ini merupakan warisan dari para leluhur yang mereka lakukan sebagai perekat persaudaraan, sehigga tiada perencanaan perkawinan masyarakat siri sori islam tidak luput dari tradisi Louwe Basudarao ini. Tradisi louwe tersebut dilakukan dalam serangkaian kegiatan yang sama disetiap daerah yang berbeda dikediaman keluarga atau calon mempelai para tamu yang di undang disediakan santapan seperti Pulut Unti yang suda dijadikan makanan khas Louwe Basudarao sejak dilakukan para leluhur dahulu. Dengan durasi waktu selama satu hari untuk mengumpulkan biaya perkawinan calon mempelai dalam prosesi peminangan dan untuk resepsi nantinya.
Tradisi Louwe Baasudarao dengan melihat tujuan dan makna yang terkandung didalamnya pada umumnya tidak menentang dengan hukum islam karena; 1. Mengadung kemaslahatan dan logis, 2. Berlaku umum pada masyarakat disuatu tempat atau minimal di kalangan masyarakat itu sendiri, 3. Suda berlaku sejak lama dan turun temurun, bukan adat yang baru muncul kemudian 4. Tidak bertentangan dengan dalil syara yang ada atau bertentangan dengan prinsip-prinsip umum syariat islam.
Louwe Basudara sendiri dilaksanakan untuk acara persiapan pernikahan oleh masyarakay Siri Sori Islam. Maka sesuai syariat Islam menghendaki adanya pelaksanaan pranikah (peminangan) untuk menyingkap kecintaan kedua pasang manusia yang akan mengadakan transaksi nikah, agar dapat membangun keluarga didasarkan pada kecintaaan yang mendalam. Dari keluaga inilah muncul masyarakat yang baik yang dapat melaksakan syariat Allah dan sendi-sendi ajaran agama islam yang lurus
Tradisi Louwe Basudara ini akan menjadi budaya yang terus mengalir dalam jiwa masyarakat siri sori islam yang dengan harapan untuk saling membantu dan perekat peraudaraan, orang-orang yang terlibat dalam acara bakumpul basudara ini suda list namanya kemudian diundangkan, maka tamu yang diundang itu wajib hadir untuk memberikan tanggungannya sesuai standar biaya yang suda diatur, Namun kita garis bawahi bahwa tidak ada paksaan dalam proses bakumpul basudarao ini. Karena pada dasarnya telah ada semboyan yang dibangun oleh para leluhur Mae Ipika Mese-mese yang menjadi acuan merekat persaudaraan maka menjadi tanggung jawab untuk saling membantu, tidak memandang kaya atau miskin, tidak memandang pangkat dan jabatan, semua diberi tanggungan yang sama.
Maka dari tradisi bakumpul basudarao ini akan menjadi warisan untuk remaja yang telah membentuk keluarga yang baru dan kepadanya diberi tanggungan pula dengan hal yang sama sampai turun temurun, inilah makna luowe basudara sebagai perekat persaudaraan dan saling membantu dalam kemaslahatan umat dalam merajut rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahma.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Ahmad Ali Riyadi, Dekonstruksi Tradisi, (Yogyakarta; Ar-Ruz, 2007).
Ahmad Saiful Anam, Peranan adat dalam pengembangan Hukum Islam, (Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqh pada Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya).
Anisatun Mutiah, dkk, Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia Vol 1 (Jakarta, 2009).
Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Jakarta : Pustaka Asatrus, 2005).
Harapndi Dahri, Tabot Cinta Kelurga Nabi di Bengkulu, (Jakarta;Citra, 2009).
Hasil Interview, Tap Recorder, Haraji Patty,Mantan Ketua IKKASSI Maluku Tengah, Tanggal 25 Maret 2019
Hasil Interview, Tap Recorder, Muhammad Kaplale,Tokoh Pemuda IKKASSI Maluku Tengah, Tanggal 25 Maret 2019
Johanes Mardimin, Jangan Tangis Tradisi, (Yogyakarta; Kanisius, 1994).
Kaharuddin, Nilai-nilai Filosofi Perkawinan, (Jakarta:Mitra Wacana Media, 2015).
Khusnil Khotimah, Kepribadian dan Kebudayaan, (Cet, I, Semarang; Aneka Ilmu, 2009).
Muhammad Zaenal Arifin, Fiqh Perempuan, (Jakarta;Zaman, 2012).
Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010). Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengatar, (Jakarta;Rajawali Pers, 1990).
[1] Khusnil Khotimah, Kepribadian dan Kebudayaan, (Cet, I, Semarang; Aneka Ilmu, 2009), h. 2
[2] Ahmad Ali Riyadi, Dekonstruksi Tradisi, (Yogyakarta; Ar-Ruz, 2007), h. 119
[3] Johanes Mardimin, Jangan Tangis Tradisi, (Yogyakarta; Kanisius, 1994), h. 12
[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengatar, (Jakarta;Rajawali Pers, 1990), h. 181
[5] Harapndi Dahri, Tabot Cinta Kelurga Nabi di Bengkulu, (Jakarta;Citra, 2009), 76
[6] Anisatun Mutiah, dkk, Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia Vol 1 (Jakarta, 2009), h. 15
[7] Hasil Interview, Tap Recorder, Haraji Patty,Mantan Ketua IKKASSI Maluku Tengah, Tanggal 24 Maret 2019
[8] Hasil Interview, Tap Recorder, Haraji Patty,Mantan Ketua IKKASSI Maluku Tengah, Tanggal 25 Maret 2019
[9] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010), h.319
[10] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Jakarta : Pustaka Asatrus, 2005), h:251
[11] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
[12] Opcit, h, 255
[13] Muhammad Zaenal Arifin, Fiqh Perempuan, (Jakarta;Zaman, 2012), h.237
[14] Kaharuddin, Nilai-nilai Filosofi Perkawinan, (Jakarta:Mitra Wacana Media, 2015), h. 203
[15] Tihami dkk, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010, h. 48
[16] Amir Syamsuddin, Pembaruan Pemikiran dalam Hukum Islam, (Padang; Angkasa Raya, 1993), h. 18
[17] Sutrisno, dkk, Metodologi Researc (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 2004), h. 19
[18] Observasi adalah pengamatan dan mendengar, Prilaku seseorang selama beberapa waktu tanpa ada manipulasi data Lihat James A.Black dan Dean J. Champion Metode and Social Researc, Alih Bahasa E. Koeswara, Metode dan Masalah Penelitian Social (Bandung;Rifika Aditama, 1999), h. 286
[19] Muh. Nazir, Metode Penelitian, (Cet. III; Jakarta; Ghalia Indonesia, 1998), h. 212
[20] Asep Sobari, Fiqih Sunnah Untuk Wanita, Jakarta: Darul Bayan Alhaditsah, 2012, h. 667
[21] Hasil Interview, Tap Recorder, Muhammad Kaplale,Tokoh Pemuda IKKASSI Maluku Tengah, Tanggal 25 Maret 2019
[22] Hasil Interview, Tap Recorder, Haraji Patty,Mantan Ketua IKKASSI Maluku Tengah, Tanggal 25 Maret 2019
[23] Ahmad Saiful Anam, Peranan adat dalam pengembangan Hukum Islam, (Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqh pada Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya), h. 9